Senin, 06 Januari 2014

kasus hak pekerja, iklan yang tidak etis, etika pasar bebas, whistle blowing


Hak pekerja

Aksi Buruh demo tuntut Penyelesaian Kasus Buruh Di Jatim Ratusan buruh berorasi menuntut penyelesaian beberapa kasus atau persoalan perburuhan dijawa timur yang tidak kunjung tuntas. Antara lain persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pengurus Serikat Pekerja dan buruh outsourcing di PT International Packaging Manufacturing (IPM) Sidoarjo, dan persoalan upah buruh selama 19 bulan yang tidak dibayar di Kebun Binatang Surabaya. Para buruh juga mendesak pemerintah menuntaskan persoalan di PT Japfa Comfeed Indonesia di Sidoarjo yang telah melakukan pelanggaran outsourcing, PHK terhadap pengurus SP, upah yang tidak dibayarkan, serta para buruh yang tidak diikutsertakan dalam Jamsostek lebih dari 25 tahun. Gubernur Jawa Timur Soekarwo didesak segera memanggil pengusaha atau pimpinan perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan perburuhan yang ada. Para pengunjuk rasa juga meminta untuk dihapuskan sistem outsourcing di perusahaan. 

Iklan yang tidak etis
       Persaingan Iklan Kartu XL dan Kartu As
Perang provider celullar paling seru saat itu adalah antara XL dan Telkomsel. Berkali-kali kita dapat melihat iklan-iklan kartu XL dan kartu as/simpati (Telkomsel) saling menjatuhkan dengan cara saling memurahkan tarif sendiri. Kini perang 2 kartu yang sudah ternama ini kian meruncing dan langsung tak tanggung-tanggung menyindir satu sama lain secara vulgar. Bintang iklan yang jadi kontroversi itu adalah SULE, pelawak yang sekarang sedang naik daun. Awalnya Sule adalah bintang iklan XL. Di XL, Sule bermain satu frame dengan bintang cilik Baim dan Putri Titian.
Di situ, si Baim disuruh om sule untuk ngomong, “om sule ganteng”, tapi dengan kepolosan dan kejujuran (yang tentu saja sudah direkayasa oleh sutradara ) si baim ngomong, “om sule jelek..”. Setelah itu, sule kemudian membujuk baim untuk ngomong lagi, “om sule ganteng” tapi kali ini si baim dikasih es krim sama sule. Tapi tetap saja si baim ngomong, “om sule jelek”. XL membuat sebuah slogan, “sejujur baim, sejujur XL”. Iklan ini dibalas oleh TELKOMSEL dengan meluncurkan iklan kartu AS. Awalnya, bintang iklannya bukan sule, tapi di iklan tersebut sudah membalas iklan XL tersebut dengan kata-katanya yang kurang lebih berbunyi seperti ini, “makanya, jangan mau diboongin anak kecil..!!!” Nggak cukup di situ,  kartu AS meluncurkan iklan baru dengan bintang sule. Di iklan tersebut, sule menyatakan kepada pers bahwa dia sudah tobat. Sule sekarang memakai kartu AS yang katanya murahnya dari awal, jujur. Sule juga berkata bahwa dia kapok diboongin anak kecil sambil tertawa dengan nada mengejek. Perang iklan antar operator sebenarnya sudah lama terjadi. Namun pada perang iklan yang satu ini, tergolong parah. Biasanya, tidak ada bintang iklan yang pindah ke produk kompetitor selama jangka waktu kurang dari 6 bulan. Namun pada kasus ini, saat penayangan iklan XL masih diputar di Televisi, sudah ada iklan lain yang “menjatuhkan” iklan lain dengan menggunakan bintang iklan yang sama.

Kasus etika pasar bebas

Akhir-akhir ini makin banyak dibicarakan perlunya pengaturan tentang perilaku bisnis terutama menjelang mekanisme pasar bebas. Dalam mekanisme pasar bebas diberi kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar.
Dalam persaingan antar perusahaan terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang ada di Taiwan. Karena harga yang lebih murah serta kualitas yang tidak kalah dari produk-produk lainnya.
Kasus Indomie yang mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang terkandung dalam Indomie adalah methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik, dan pada Jumat (08/10/2010) pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua jenis produk Indomie dari peredaran.  Di Hongkong, dua supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk dari Indomie.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. “Kita akan mengundang BPOM untuk menjelaskan masalah terkait produk Indomie itu, secepatnya kalau bisa hari Kamis ini,” kata Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning, di  Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/10/2010). Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie.
A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung di dalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produk kosmetik sendiri pemakaian nipagin ini dibatasi maksimal 0,15%.
Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi, lanjut Kustantinah.
Tetapi bila kadar nipagin melebihi batas ketetapan aman untuk di konsumsi yaitu 250 mg per kilogram untuk mie instan dan 1.000 mg nipagin per kilogram dalam makanan lain kecuali daging, ikan dan unggas, akan berbahaya bagi tubuh yang bisa mengakibatkan muntah-muntah dan sangat berisiko terkena penyakit kanker.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec. Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka timbulah kasus Indomie


Kasus whistle blowing

Kasus yang paling popular di Indonesia tentang Whistleblower adalah ketika maraknya pemberitaan yang menimpa Kepolisian Republik Indonesia yang berhadapan dengan whistle blower (Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri). Skandal ditubuh Kepolisian yang dilaporkan oleh Whistleblower ketika itu adalah skandal makelar kasus. Atas keberaniannya mengungkap kebenaran atas pelanggaran yang terjadi maka Komjen Susno Duadji, meraih Whistle Blower Award 2010 dari Komunitas Pengusaha Antisuap (Kupas). Susno menang karena dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh panitia, yaitu laporannya berdasarkan fakta dan bukan fitnah; memberikan dampak publik yang luas dan positif; bertujuan agar ada langkah-langkah konkret untuk perbaikan ke depan; tidak ada motivasi untuk memopulerkan diri dan meraih keuntungan pribadi, baik secara fisik maupun secara finansial; serta menyadari sepenuhnya segala potensi risiko bagi dirinya atau keluarganya.


sumber :
http://sahabat-keyboard.blogspot.com/2012/12/hak-pekerja.html
http://rndyst07.blogspot.com/2011/11/contoh-makalah-kasus-etika-bisnis.html
http://novrygunawan.wordpress.com/2010/11/28/contoh-kasus-etika-bisnis-kasus-di-tolaknya-indomie-di-taiwan-tugas-etika-bisnis-ke-2/
http://politik.kompasiana.com/2012/04/11/whistleblower-pahlawan-atau-pengkhianat-454038.html

Rabu, 25 Desember 2013

tulisan


Etika profesi seorang guru
                Perkerjaan yang dikatakan sebagai panggilan hidup apabila pekerjaan itu mengembangkan orang lain ke arah kesempurnaan dan kepenuhan. Artinya dengan melakukan pekerjaan tersebut tersirat nilai pelayanan bagi orang lain, dan ada unsur sosial dalam pekerjaan itu. Profesi guru jelas terlibat dalam suatu pekerjaan yang mempunyai nilai tinggi dan strategis. Dengan demikian guru senantiasa dari waktu ke waktu berusaha untuk mengembangkan kecerdasan intelektual, kepribadian dan kecerdasan sosial dalam rangka mendukung tugas-tugasnya sebagai pengajar dan pendidik.
            Pentingnya membahas etika profesi seorang guru karena semakin berkembang dan pentingnya peran profesi dalam kehidupan masyarakat modern.  Jika guru sebagai profesi juga mempunyai kemungkinan terjadinya pemyalahgunaan wewenang profesional karena adanya situasi ketergantungan klien atau subyek layanan terhadap kaum profesional, maka sangat diperlukan kesadaran akan etika profesi. Penyalahgunaan wewenang profesional, selain merugikan kepentingan klien dan masyarakat umum, sebenarnya juga merugikan kepentingan profesi guru sendiri.

Di ringkas dari : dalicendana.wordpress.com

Jumat, 06 Desember 2013

etika bisnis


Norma terdiri dari 5 jenis yaitu noma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,norma kebiasaan dan norma hukum. Pengertian dari ke-5 jenis norma tersebut akan dijelaskan dibawah ini:
1.       Norma Agama adalah norma yang berdasarkan pada ajaran aqidah suatu agama
2.       Norma Kesusilaan adalah norma yang berdasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia.
3.       Norma Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat.
4.       Norma Kebiasaan adalah norma yang merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
5.       Norma Hukum adalah himpunan petunjuk hidup/ perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat.
Secara umum etika dibagi menjadi 2 yaitu :
-          Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjafi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik buruknya suatu tindakan.
-          Etika khusus merupakan etika dalam penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus
Prinsip-prinsip dari etika bisnis yaitu :
-          Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
-          Prinsip kejujuran, kejujuran adalah hal dasar yang harus dilakukan jadi jika prinsip kejujuran di pegang oleh perusahaan maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
-          Prinsip tidak berbuat jahat, prinsip ini berhubungan erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
-          Prinsip keadilan, perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
-          Prinsip hormat pada diri sendiri, perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.

Kelompok stakeholdes adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara keseluruhan. Ada 3 Kriteria dan prinsip dari etika Utilitarianisme yaitu manfaat, manfaat terbesar dan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Nilai positif dari etika tersebut ada 3 juga yaitu Rasionalitas, utilitarisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan yang terakhir universalitas. Lalu ada juga kelemahan dari etika ini yaitu :
-manfaat merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
-tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
-Tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
- Variabel yang dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi
- seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya
- Etika ini membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.

·         Syarat bagi tanggung jawab moral
1.       Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan dilakukan dengan sadar
2.       Tanggung jawab juga mengandaikan adanya kebebasan pada tempat pertama
3.       Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
·         Status perusahaan
1.       Pandangan Legal-creator, yang melihat perusahaan sebagai sepenuhnya ciptaan hukum dan karena itu hanya berdasarkan hukum.
2.       Pandangan Legal-recognitions, yang tidak memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
·         Argumen yang menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
1.       Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan sebesar-besarnya
2.       Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
3.       Biaya keterlibatan sosial
4.       Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan sosial
·         Argumen yang mendukung perlunnya keterlibatan sosial perusahaaan
1.       Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin berubah
2.       Terbatasnya SDA
3.       Lingkungan sosial yang lebih baik
4.       Perimbangan tanggung jawab dan perusahaan
5.       Bisnis yang mempunyai sumber-sumber daya yang berguna
6.       Keuntungan jangka panjang

Ø  Paham tradisional dalam bisnis
a.       Keadilan legal
Menyangkut hubungan antara individu/kelompok masyarakat dengan negara
b.      Keadilan komutatif
Mengatur hubungan yang adil antara satu orang dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya
c.       Keadilan distributif ( keadilan ekonomi )
Distribusi ekonomi yang merata/ yang dianggap merata bagi semua warga negara

Ø  Macam- macam hak pekerja
1. hak atas pekerjaan, merupakan hak asasi manusia
2. hak atas upah yang adil, merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia mengika diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3. hak untuk berserikat dan berkumpul, untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul.
4. hak untuk di proses hukum secara sah, hak ini berlaku ketika seorang pekerja dituduhdan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran/ kesalahan tertentu
5. hak untuk diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
6. hak atas rahasia pribadi, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, hak ini tidak mutlak.
7. hak atas kebebasan suara hati, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik atau mungkin baik menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah baik.

                Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Macam- macam whistle blowing :
1.       Whistle blowing internal, terjadi ketika seorang/beberapa orang karyawan tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain/kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi
2.       Whistle blowing eksternal, menyangkut kasus dimanaseseorang pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat karena ia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.

Ø  Kontrak yang dikatakan baik dan adil apabila :
-          Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati
-          Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
-          Tidak ada pemaksaan
-          Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas

Ø  Kewajiban produsen :
-          Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
-          Menyingkapkan semua informasi
-          Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan

Ø  Pertimbangan gerakan konsumen :
-          Produk yang semakin banyak dan rumit
-          Terspesialisasinya jenis jasa
-          Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
-          Keamanan produk yang tidak diperhatikan
-          Posisi konsumen yang lemah

Ada 2 fungsi iklan yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini.
Ø  Iklan berfungsi sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan / sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan agar konsumen mengetahui produk tersebut dan membelinya.

Ø  Iklan berfungsi sebagai pembentuk opini
Fungsi iklan disini untuk mempengaruhi massa pemilih, dengan kata lain iklan berfungsi untuk menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan dengan menggunakan cara menampilkan model ilkan yang persuasif, manipulatif dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.


                www.dianavia.blogspot.com
                www.ilerning.com
                www.liasetianingsih.wordpress.com
                www.susianty.wordpress.com
                www.wartawarga.gunadarma.ac.id