Norma terdiri
dari 5 jenis yaitu noma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,norma
kebiasaan dan norma hukum. Pengertian dari ke-5 jenis norma tersebut akan
dijelaskan dibawah ini:
1. Norma
Agama adalah norma yang berdasarkan pada ajaran aqidah suatu agama
2. Norma
Kesusilaan adalah norma yang berdasarkan pada hati nurani atau ahlak manusia.
3. Norma
Kesopanan adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di
masyarakat.
4. Norma
Kebiasaan adalah norma yang merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan
secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan.
5. Norma
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup/ perintah dan larangan yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat.
Secara umum
etika dibagi menjadi 2 yaitu :
-
Etika umum adalah etika yang berbicara mengenai
kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana
manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral
dasar yang menjafi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam
menilai baik buruknya suatu tindakan.
-
Etika khusus merupakan etika dalam penerapan
prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus
Prinsip-prinsip
dari etika bisnis yaitu :
-
Prinsip otonomi adalah sikap dan kemampuan
manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran tentang
apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan
-
Prinsip kejujuran, kejujuran adalah hal dasar
yang harus dilakukan jadi jika prinsip kejujuran di pegang oleh perusahaan maka
akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
-
Prinsip tidak berbuat jahat, prinsip ini berhubungan
erat dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan
mampu meredam niat jahat perusahaan itu.
-
Prinsip keadilan, perusahaan harus bersikap adil
kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis.
-
Prinsip hormat pada diri sendiri, perlunya
menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat
jahat dan prinsip keadilan.
Kelompok stakeholdes
adalah pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis
secara keseluruhan. Ada 3 Kriteria dan prinsip dari etika Utilitarianisme yaitu
manfaat, manfaat terbesar dan manfaat terbesar bagi sebanyak mungkin orang. Nilai
positif dari etika tersebut ada 3 juga yaitu Rasionalitas, utilitarisme sangat
menghargai kebebasan setiap pelaku moral, dan yang terakhir universalitas. Lalu
ada juga kelemahan dari etika ini yaitu :
-manfaat
merupakan konsep yang begitu luas sehingga dalam kenyataan praktis akan
menimbulkan kesulitan yang tidak sedikit
-tidak pernah
menganggap serius nilai suatu tindakan pada dirinya sendiri dan hanya
memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dengan akibatnya
-Tidak pernah
menganggap serius kemauan baik seseorang
- Variabel yang
dinilai tidak semuanya dapat dikualifikasi
- seandainya
ketiga kriteria dari etika utilitarianisme saling bertentangan, maka akan ada
kesulitan dalam menentukan prioritas diantara ketiganya
- Etika ini membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan
demi kepentingan mayoritas.
·
Syarat bagi tanggung jawab moral
1.
Tanggung jawab mengandaikan bahwa suatu tindakan
dilakukan dengan sadar
2.
Tanggung jawab juga mengandaikan adanya
kebebasan pada tempat pertama
3.
Tanggung jawab juga mensyaratkan bahwa orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu
·
Status perusahaan
1.
Pandangan Legal-creator, yang melihat perusahaan
sebagai sepenuhnya ciptaan hukum dan karena itu hanya berdasarkan hukum.
2.
Pandangan Legal-recognitions, yang tidak
memusatkan perhatian pada status legal perusahaan melainkan pada perusahaan
sebagai suatu usaha bebas dan produktif.
·
Argumen yang menentang perlunya keterlibatan
sosial perusahaan
1.
Tujuan utama bisnis adalah mengejar keuntungan
sebesar-besarnya
2.
Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang
membingungkan
3.
Biaya keterlibatan sosial
4.
Kurangnya tenaga terampil dibidang kegiatan
sosial
·
Argumen yang mendukung perlunnya keterlibatan sosial
perusahaaan
1.
Kebutuhan dan harapan masyarakat yang semakin
berubah
2.
Terbatasnya SDA
3.
Lingkungan sosial yang lebih baik
4.
Perimbangan tanggung jawab dan perusahaan
5.
Bisnis yang mempunyai sumber-sumber daya yang
berguna
6.
Keuntungan jangka panjang
Ø Paham
tradisional dalam bisnis
a.
Keadilan legal
Menyangkut hubungan antara individu/kelompok
masyarakat dengan negara
b.
Keadilan komutatif
Mengatur hubungan yang adil antara satu orang dengan
yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya
c.
Keadilan distributif ( keadilan ekonomi )
Distribusi ekonomi yang merata/ yang dianggap merata
bagi semua warga negara
Ø Macam-
macam hak pekerja
1. hak atas
pekerjaan, merupakan hak asasi manusia
2. hak atas upah
yang adil, merupakan hak legal yang diterima dan di tuntut seseorang sejak ia
mengika diri untuk bekerja pada suatu perusahaan.
3. hak untuk
berserikat dan berkumpul, untuk bisa memperjuangkan kepentingannya, khususnya
hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan dijamin haknya untuk
berserikat dan berkumpul.
4. hak untuk di
proses hukum secara sah, hak ini berlaku ketika seorang pekerja dituduhdan
diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran/ kesalahan
tertentu
5. hak untuk
diperlakukan secara sama, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah
berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam
sikap dan perlakuan gaji maupun peluang untuk jabatan, pelatihan atau
pendidikan lebih lanjut.
6. hak atas
rahasia pribadi, karyawan punya hak untuk dirahasiakan data pribadinya, hak ini
tidak mutlak.
7. hak atas
kebebasan suara hati, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan
tertentu yang dianggapnya tidak baik atau mungkin baik menurut perusahaan jadi
pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang menurut suara hatinya adalah
baik.
Whistle
blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Macam- macam whistle blowing :
1. Whistle
blowing internal, terjadi ketika seorang/beberapa orang karyawan tahu mengenai
kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain/kepala bagiannya kemudian
melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang lebih tinggi
2. Whistle
blowing eksternal, menyangkut kasus dimanaseseorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena ia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Ø Kontrak
yang dikatakan baik dan adil apabila :
-
Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat
dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati
-
Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang
kondisi dan syarat-syarat kontrak
-
Tidak ada pemaksaan
-
Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan
dengan moralitas
Ø Kewajiban
produsen :
-
Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
-
Menyingkapkan semua informasi
-
Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk
yang ditawarkan
Ø Pertimbangan
gerakan konsumen :
-
Produk yang semakin banyak dan rumit
-
Terspesialisasinya jenis jasa
-
Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
-
Keamanan produk yang tidak diperhatikan
-
Posisi konsumen yang lemah
Ada 2 fungsi
iklan yaitu berfungsi memberi informasi dan membentuk opini.
Ø Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi
Iklan merupakan
media untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang
produk yang akan / sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan
membeberkan dan menggambarkan seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu
produk yang pada akhirnya untuk mencapai tujuan agar konsumen mengetahui produk
tersebut dan membelinya.
Ø Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini
Fungsi iklan
disini untuk mempengaruhi massa pemilih, dengan kata lain iklan berfungsi untuk
menarik dan mempengaruhi calon konsumen untuk membeli produk yang diiklankan
dengan menggunakan cara menampilkan model ilkan yang persuasif, manipulatif
dengan maksud menggiring konsumen untuk membeli produk.